Kamis, 08 Januari 2009

KELAPA SAWIT

PROFILE PROJECT

PERKEBUNAN DAN PABRIK PENGOLAHAN KELAPA SAWIT

KABUPATEN DONGGALA - SULAWESI TENGAH

LUAS LAHAN KONSESI 10.380 Ha


OLEH

KOPERASI SERBA USAHA PUSAKA MILIK BERSAMA

_____________________________________________________________________________




Profile project ini dibuat untuk memberi gambaran singkat tentang lahan usaha Perkebunan yang dirintis oleh Koperasi Serba Usaha Pusaka Miliki Bersama (KSU PMB) sejak tahun 2005 sebagai berikut:


  1. INISIAL PROYEK

Luas lahan konsesi atas nama KSU PMB seluas 10.380 Ha.

Disekitar lahan 10.380 Ha. yang direncanakan untuk kebun inti ini, masih terdapat lahan milik masyarakat di 9 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) dan 5 Desa sekitar masing seluas:

1. UPT Lalundu I : 450 KK x 2 Ha. = 900 Ha.

2. UPT Lalundu II : 450 KK x 2 Ha. = 900 Ha.

3. UPT Lalundu III : 450 KK x 2 Ha. = 900 Ha.

4. UPT Lalundu IV : 450 KK x 2 Ha. = 900 Ha.

5. UPT Lalundu V : 450 KK x 2 Ha. = 900 Ha.

6. UPT Lalundu VI : 450 KK x 2 Ha. = 900 Ha.

7. UPT Swakarsa Mandiri Salusela : 250 KK x 2 Ha. = 500 Ha.

8. UPT Lalaundu Kampung : 250 KK x 2 Ha. = 500 Ha.

9. UPT Despot Bonemarawa : 250 KK x 2 Ha. = 500 Ha

10. Desa Tabiora : 400 KK x 2 Ha. = 800 Ha.

11. Desa Tinoka : 350 KK x 2 Ha. = 700 Ha.

12. Desa Pantolobete : 500 KK x 2 Ha. = 1.000 Ha.

13. Desa Lalundu Kampung : 350 KK x 2 Ha. = 700 Ha.

14. Desa Bonemarawa : 525 KK x 2 Ha. = 1.050 Ha.

JUMLAH : 5.215 KK x 2 Ha. = 10.430 Ha


Tanah kebun transmigran dan masyarakat seluas 10.430 Ha ini adalah kebun kakao yang sudah lama terserang penyakit Colletotrichum (bercak daun, mati ranting, dan busuk buah). Sehingga mereka mau secara suka rela mengganti kebun kakao menjadi kebun kelapa sawit (plasma)


Menurut Peta Perkembangan Penataan Batas (P3B) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tengah melalui Kegiatan Pengukuhan Penatagunaan Hutan Sulawesi Tengah Tahun 2004 bahwa disekitar lahan konsesi KSU PMB, terdapat 4 kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) masing masing seluas:

1. HPK Watumapa : 3.850 Ha.

2. HPK Sungai Pakawa : 1.875 Ha.

3. HPK Sungai Tinaoka : 2.000 Ha.

4. HPK sungai Lariang : 1.250 Ha

JUMLAH : 8.950 Ha.

Dari luas lahan konsesi KSU PMB 10.380 Ha, masih terdapat lahan potensial untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit seluas 10.430 Ha (dari 9 UPT + 5 desa) dan 8.950 Ha. (areal 4 HPK) sehingga luas lahan potensial mencapai 29.760 Ha (Termasuk lahan Konsesi)


  1. INISIAL KOPERASI


KSU PMB adalah koperasi aktif berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Kopersi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 412.3/241/BH/PERINDAGKOP/V/2005 pada Tanggal 23 Mei 2005 Tentang PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI


Penanggungjawab KSU PMB ini adalah:

Pembina : DR. M. TAHIR DANRENG, SE., MM

Ketua : Sirajuddin

Wakil Ketua : Hamid Rita DS

Sekretaris : Maskur

Bendahara : Hasmin

Pengawas : H. Rusdi Hassani

Direktur/CEO : Drs. Naharuddin, MSi


  1. LOKASI PROYEK

Sesuai dengan rekomendasi dan pertimbangan teknis Badan Pertanahan Nasional Kab. Donggala pada tanggal 26 April 2007, maka secara geografis lokasi proyek perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit KSU PMB tersebut terletak di

1. Letak dan Luas (Konsesi KSU PMB)

1.1. Lokasi I:

Terletak di wilayah Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Marawola, Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala dengan batas batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Desa Towale

Sebelah Timur : Hutan (Hutan Lindung)

Sebelah Selatan : Hutan (HPT)

Sebelah Barat : Hutan (HPT dan HPH) dan Prov. Sulbar

Letak geografis : Antara 0º 46’ LS s/d 1º 08’ LS dan

119º 34’ BT s/d 119º 43’ BT

Luas : 6.050 Ha. (Rekomendasi BPN Donggala)


1.2. Lokasi II:

Terletak di wilayah Kecamatan Rio Pakava Donggala dengan batas batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Desa Ngowi dan Provinsi Sulawesi Barat

Sebelah Timur : Hutan (HPK dan HP)

Sebelah Selatan : Provinsi Sulawesi Barat

Sebelah Barat : Provinsi Sulawesi Barat

Letak geografis : Antara 0º 46’ LS s/d 1º 08’ LS dan

119º 34’ BT s/d 119º 43’ BT

Luas : 4.330 Ha. (Rekomendasi BPN Donggala)

  1. Kondisi Fisiografi

    1. Berada pada hulu sungai Suremana dan sebagian di hulu sungai Pasangkayu

    2. Ketinggian lokasi antara 100 s/d 600 dari permukaan laut

    3. Topografi umumnya bergelombang dampai berbukit dengan kemiringan antara 15% s/d 40% dan diatas 40%


  1. Keadaan Penggunaan Tanah

    1. Sebagian besar hutan lebat

    2. Dan hutan belukar


  1. Status Tanah

    1. Tanah Negara

    2. Berada pada Areal Penggunaan Lain / APL, berdasarkan telaahan terhadap Peta Kawasan Hutan Kabupaten Donggala skala 1 : 250.000


  1. Hydrologi

    1. Kebutuhan air dapat diambil dari sungai yang berada dalam lokasi seperti sungai Suremana, sungai Pasangkayu dan sungai Minti

    2. Curah hujan antara 2.000 – 3.000 mm/tahun (BPLP Tanahmea)


  1. Accessibilitas

    1. Sarana jalan ke lokasi dapat dilalui kendaraan roda empat

    2. Waktu perjalanan dari Palu (Ibukota Sulawesi Tengah) dapat ditempuh antara 2 s/d 4 jam


  1. LEGALITAS DAN REKOMENDASI USAHA


Berdasarkan Undang Undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Pasal 9 dan Undang Undang No. 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan Pasal 4, Pasal 5, pasal 34 dan pasal 37


Maka lokasi perkebunan yang akan dikelola oleh KSU Pusaka Milik Bersama terletak di tiga (3) kecamatan dipandang perlu untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dan masyarakat hukum adat setempat dalam hal penggunaan tanah perkebunan dan penatagunaan hutan sbb:


01

Surat Keterangan Masyarakat Adat

Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala

Tentang

Pemberian Areal Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Tanggal 28 Maret 2005

_______________



02

Surat Keterangan Masyarakat Adat

Kecamatan Marawola (Mekar menjadi Kec. Marawola dan Kec. Penembani) Kabupaten Donggala

Tentang

Pemberian Areal Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Tanggal 4 April 2005

_______________



03

Surat Keterangan Masyarakat Adat

Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala

Tentang

Pemberian Areal Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Tanggal 4 April 2005

_______________


04

Rekomendasi

Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Donggala

Perihal

Rekomendasi Calon Perkebunan Kelapa Sawit

Nomor: 525/98/Umum

Tanggal 19 Agustus 2005

_______________

05

Surat Perestujuan Bupati Donggala

Perihal

Persetujuan Rencana Lokasi Areal Perkebunanan Kelapa Sawit

Nomor: 525.26/0503/Dishutbun

Tertanggal 19 Oktober 2005

_______________


06

Rekomendasi Lokasi

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala

Perihal

Rekomendasi Lokasi

Nomor: 410-24

Tanggal 24 Pebruari 2007

_______________


07

Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Pertanahan

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala

Perihal

Rekomendasi / Pertimbangan Teknis Pertanahan

Nomor: 410.2-77

Tanggal 26 April 2007


08

Rekomendasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palu-Sulteng

Perihal

Rekomendasi

Nomor: 570/02.16/BKPMD

Tanggal 16 Agustus 2007

_______________


09

Surat Bupati Donggala

Perihal

Izin Lokasi Perkebunan

Nomor: 503/01211/V/Bag. Ekon Tertanggal 16 April 2008

Yang menyatakan bahwa Izin Lokasi dapat diberikan setelah dilakukan survey oleh tim terpadu dan pemerintah daerah Donggala akan menindaklanjuti permohonan izin tersebut

10

Izin Lokasi Perkebunan dari Bupati Donggala

(Dalam proses)

_______________


11

Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Donggala

Sulawesi Tengah

(Belum)

_______________


12

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (IPHH) dari Bupati Donggala

(Belum)

_______________


LOGIKA POLITIK CALEG DRP RI SULBAR

Tanggal 3 Januari 2009, Harian trinbun Timur memuat statement sdr Emir Baramuli yang mengatakan bahwa tidak ada warga asli putera daerah Mandar (Sulbar) yang bersih daru korupsi, mereka (warga Mandar) tidak bisa berbuat apa apa karena tidak punya konsep dan semua hanya mencari kekuasaan.

Mungkin logika politik sdr Emir lagi "error". Bagaimana mungkin sdr Emir yang mau jadi anggota DPR RI mewaliki prov. Sulbar lalu kemudian menghina, menginjak injak harga diri dan martabat orang Mandar- Sulbar.

Logika politik yang benar atas tindakan sdr. Emir adalah:
1. Sdr. Emir Baramuli tidak layak secara moral mewakili rakyat Mandar - Sulbar karena dia telah menghina calon konsitiuennya.

2. Warga Mandar - Sulbar tersinggung, marah dan merusak baliho sdr. Emir, ada biliho yang dipotong lehernya, mulutnya diroberek, nomor urutnya dicincang dan bahkan ada baliho kepala Emir diganti dipotong lalu diganti gambar kepala monyet.

3. Orang Mandar-Sulbar memberi sanksi sasial dan sanksi politik berupa penolakan secara multlak terhadap hak prerogatifnya sebagai calon anggota DPR RI asal Sulbar.

LOGIKA POLITIK CALEG DRP RI SULBAR

TEKA TEKI LOGIKA

TEKA-TEKI

(Murni Logika)


Menurut Alber Einsten 98% penduduk bumi tidak bisa menjawab TEKA-TEKI ini dan murni logika… Ada 5 buah rumah yang beda Warna masing-masing dihuni 1 orang pria yang semuanya beda Negara, Rokok, Minuman dan Peliharaan..


Petunjuk :

  1. Orang INGGRIS tinggal di rumah warna MERAH

  2. Orang NORWEGIA pelihara ANJING

  3. Orang DENMARK suka minum TEH

  4. Rumah warna PUTIH terletak sebelah kiri rumah COKLAT

  5. Penghuni rumah PUTIH suka minum KOPI

  6. Orang yang merokok PALLMALL pelihara BURUNG

  7. Rumah ditengah suka minum SUSU

  8. Penghuni rumah KUNING merokok DUNHILL

  9. Orang NORWEGIA dirumah paling pertama

  10. Orang yang merokok MARLBORO bersebelahan yang pelihara KUCING

  11. Orang yang pelihara KUDA bersebelahan yang merokok DUNHILL

  12. Orang yang merokok WINFIELD suka minum BIR

  13. Disebelah rumah warna BIRU tinggal orang NORWEGIA

  14. Orang JERMAN merokok ROTHMANS

  15. Orang yang merokok MARLBORO tetangga yang suka minum AIR


Pertanyaan :

Siapakah yang pelihara IKAN ?.




Selamat menakar kemampuan IQ anda”